Showing posts with label UN. Show all posts
Showing posts with label UN. Show all posts

Thursday, 25 February 2010

GURU UN DAN GURU NON UN

Seiring dengan pelaksanaan Ujian Nasional, saat ini di sekolah muncul istilah guru UN dan guru Non UN. Istilah guru UN ditujukan kepada guru yang mengampu mata pelajaran yang diujikan Ujian Nasional, sedang guru non UN adalah sebutan untuk guru mata pelajaran yang tidak diujikan di Ujian Nasional.Untuk di SMP guru UN adalah guru mata pelajaran Bahasa Indonesia , Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA.
Kesenjangan antara guru UN dan guru non UN akan semakin terlihat saat menjelang pelaksanaan UN. Guru UN akan sering memperoleh kesempatan untuk mengikuti pelatihan dari pelatihan tentang penyusunan soal sampai dengan bedah SKL.Seorang guru UN dapat mengikuti pelatihan lebih dari 3 kali dalam satu bulan. Pelatihan diselenggarakan dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat provinsi. Frekuensi pelatihan yang relatif padat yang diikuti oleh guru UN, dapat menimbulkan kecemburuan dari guru non UN, Apalagi di era sertifikasi guru, keikutsertaan pelatihan merupakan sesuatu kegiatan yang diharapkan guru karena disamping dapat meningkatkan kompetensi juga sertifikat yang diperoleh sangat bermanfaat pada saat pengajuan portofolio dalam rangka sertifikasi guru.
Untuk tingkat sekolah sendiri, guru UN juga mendapat perhatian khusus di sekolah. Adanya jam tambahan pelajaran sekolah menyediakan anggaran khusus. Anggaran tersebut disamping untuk sarana belajar siswa juga untuk honor lembur dan konsumsi guru UN.Perlakuan semacam ini tidak jarang di beberapa sekolah memicu kecemburuan antar guru.
Bagi guru UN sendiri sebenarnya saat menjelang UN adalah saat beban mental semakin bertambah. Pada saat menjelang UN guru UN dituntut untuk menyediakan waktu, tenaga dan pikiran yang lebih.Adanya honor lembur dan konsumsi yang disediakan sebenarnya tidak sebanding dengan beban mental yang ditanggung guna menghantar siswa lulus Ujian.
Banyaknya siswa yang tidak lulus Ujian merupakan pukulan berat bagi guru UN. Komentar-komentar yang memojokkan guru UN menambah beban yang disandangnya.Di sinilah mental seorang guru UN sering diuji. Bahkan tidak jarang guru mapel yang di UN kan enggan untuk mengajar kelas 9 untuk SMP atau guru kelas 12 untuk SMA.
Sudah saatnya istilah guru UN dan guru non UN dihilangkan. UN hendaknya menjadi tanggung jawab semua warga sekolah tidak terkecuali. Lingkungan sekolah yang kondusif yang terbebas adanya saling kecemburuan dan saling menyalahkan akan menumbuhkan energi positif guna menghantarkan siswa lulus ujian dengan prestasi yang optimal.

Wednesday, 25 November 2009

SILANG PENDAPAT TENTANG SILANG TEMPAT UN

Upaya pemerintah untuk meminimalisasi keurangan dalam pelaksanan Ujian Naional ( UN ) semakin ditingkatkan. Pada pelaksanaan UN tahun 2010 melalui Permendiknas no 75 tantang UN pemerintah mengeluarkan kebijakan silang tempat pada pelakasnaan UN tingkat SMA dan MA. Silang tempat ini berarti peserta UN mengikuti pelaksanaan UN di sekolah bukan asal. Dengan penyilangan tempat ini diharapkan peluang terjadinya kecurangan dapat ditekan seminimal mungkin.
Kebijakkan silang tempat UN bamyak mendapat tanggapan beragam. Dari tanggapan yang ada banyak merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.Adapun alasan keberatan yang sering dilontarkan adalah, kebijakan tersebut dapat mempengaruhi psikologis siswa. Siswa akan merasa kurang nyaman saat mengikuti UN di tempat bukan sekolah asal dikarenakan tidak terbiasa dengan lingkungan baru. Kekurangnyaman yang dirasakan siswa dikhawatirkan dapat mempengaruhi konsentrasi siswa yang berakibat pada prestasi UN. Alasan yang lain adalah silang tempat dirasakan kurang efektif terutama bagi sekolah-sekolah yang berjauhan. Bagi sekolah yang berjauhan berakibat akan membebani biaya tranportasi siswa,disamping itu rawan akan keterlambatan siswa. Ketidaksiapan sekolah untuk menjalankan kebijakan silang tempat juga menjadi alasan penolakan ,keseimbangan dalam arti kesetaraan fasilitas antar sekolah satu dengan yang lain juga akan menjadi kendala. Ketidaksetaraan fasilitas antar sekolah juga berakibat pada ketidaknyamanan siswa yang terbiasa dengan fasilitas memadai ujian di tempat dengan fasilitas seadanya. Tampaknya perlu ada pentun juk teknis lebih lanjut berkaitan kebijakan silang tempat ini. Hal ini perlu secepatnya dilakukan agar tidak timbul keresahan-keresahan pada peserta UN.
Sebenarnya munculnya kebijakan silang tempat didasari oleh masih maraknya praktik kecurangan dalam pelaksanaan UN. Diberlakukannya pengawas silang dan adanya Tim Pengawas Independen (TPI) dari perguruan tinggi tampaknya tidak mampu mengurangi praktik kecurangan secara signifikan. Praktik-praktik kecurangan yang dilakukan saat ini lebih rapi sehingga mampu mengelabuhi pengawas dan TPI.
Tekad Pemerintah untuk menyelenggarakan UN lebih baik dan ketat perlu dukungan semua pihak,terutama panitia penyelnggara tingkat sekolah. Sebenarnya kebijakan silang tempat UN tidak perlu di adakan jika semua pihak beritikad baik untuk melaksanakan UN secara jujur. Pelaksanaan UN secara jujur diharapkan dapat memotret kondisi kualitas pendidikan di Indonesia yang sebenarnya.Praktik-praktik kecurangan pada pelaksanaan UN juga dapat menjadikan pemetaan kualitas pendidikan  yang bersifat semu.
Berkaitan dengan praktik kecurangan yang masih marak terjadi dalam pelaksanaan UN Menteri Pendidikan yang baru, Muhammad Nuh, berpesan agar penyelenggara berlaku jujur, bahkan kata jujur diulang tiga kali, Jujur,jurur,jujur.Kecurangan sendiri saat ini dilakukan tidak hanya secara individual tetapi juga secara berjamaah. Keinginan sekolah untuk membantu siswa agar lulus UN atau target kelulusan yang tinggi menjadikan sekolah tergoda untuk menempuh cara-cara haram. Tidak jarang terjadi permufakatan antar sekolah maupun pengawas ujian untuk saling "bekerja sama " guna "menyukseskan "pelaksanaan masing-masing sekolah. 
Masalah kejujuran adalah berkaitan dengan mental.Selama ketidakjujuran dianggap sebagai kelaziman maka apapun sistem yang diterapakan dalam pelaksanaan UN pasti ada upaya-upaya mencari celah untuk melakukan kecurangan. Tampaknya perlu format ulang pelaksanaan UN yang mampu mengeliminasi praktik-praktik kecurangan yang saat ini terjadi. Pelaksanaan UN yang jujur berkulitas tentunya harapan kita semua Dengan pelakasanaan UN  yang berkualitas juga sebagai indikator peningkatan kualitas pendidikan.