Wednesday 21 April 2010

MASIH PERLUKAH HUKUMAN BADANIAH

Jika Kamu tidak mencintai pekerjaan yang sedang kamu lakukan, kamu akan sakit secara fisik, mental, atau spiritual. Bahkan, bisa jadi , kamu akan membikin orang lain sakit.

( Lorraine Monroe )

Sebagai seorang pendidik tentunya sudah terbiasa menamui para siswa yang melanggar tata tertib, berperilaku menyimpang, mengganggu kegiatan pembelajaran dan perilaku-perilaku sejenis . Tentunya terhadap siswa berperilaku demikian sebagai seorang pendidik tidak akan tinggal diam. Perlu adanya punishment atau hukuman bagi siswa yang berperilaku negatif. Sering dalam memberikan hukuman guru terprovokasi untuk menggunakan hukuman badaniah guna menghentikan perilaku negatif siswa. Tidak jarang dalam menggunakan hukuman badaniah guru cenderung berlebihan.Dalam kasus-kasus tertentu bahkan hukuman badaniah yang dilakukan oleh guru berakhir di meja hijau.

Saat ini hukuman badaniah yang berlebihan dapat dikategorikan sebagai bentuk malpraktik yang dilakukan guru.Guru dituntut menghindari pemberian hukuman badaniah untuk mengatasi perilaku negatif siswa. Guru diharapkan menggunakan cara-cara yang bersifat mendidik dalam memberikan hukuman kepada siswa. Pada kenyataannya sulit dihindari untuk tidak menggunakan hukuman badaniah kepada siswa yang cenderung berperilaku negatif secara berulang-ulang dan dapat membahayakan bagi siswa lainnya. Posisi dilematis semacam inilah yang tampaknya perlu dicermati agara kasus-kasus terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan guru kepada siswa dalam konteks pemberian hukuman terulang lagi.

Penggunaan hukuman badaniah saat ini memang perlu dikaji ulang. Meskipun ada yang masih melihat hukuman badaniah sebagai cara efektif menghentikan perilaku negatif siswa dan penggunaannya sebagai hukuman yang terakhir. Cukup menarik apa yang diungkap oleh Roland L. Partin dalam bukunya yang berjudl "Kiat nyaman Mengajar di Kelas " berkaitan dengan hukuman badaniah kepada siswa. Diungkapkan beberapa fakta tentang praktik-praktik hukuman badanih diantaranaya sebgai berikut :

  • Hukuman badaniah lebih sering terjadi di tingkat dasar dan menengah .
  • Anak laki-laki lebih sering dipukul daripada anak perempuan.
  • Anak-anak minoritas menerima hukuman badaniah empat atau lima kali lebih banyak.
  • Guru yang sering menggunakan hukuman badaniah cenderung bersifat diktaktor, dogmatis,relatif tidak berpengalaman, impulsif dan penggugup dibanding rekan-rekannya.
  • Guru yang menggunakan hukuman badaniah kecenderungan mempunyai masa lalu sering diberi hukuman pada masa kecilnya.

Disamping fakta-fakta di atas penggunaan hukuman badaniah mempunyai dampak negatif.Beberapa dampak negatif tersebut diantaranya :

  • Hukuman badaniah tidak serta merta menghapus perilaku yang tidak diinginkan. Ia hanya bersifat menekan.
  • Seringnya anak mengalami hukuman fisik mempunyai kecenderungan melakukan kekerasan fisik dalam kehidupan sesudahnya.
  • Hukuman badaniah memunculkan ketidakadilan tentang siapa yang akan dihukuman. Hukuman badaniah cenderung mempertimbangkan suku,ras, gender dan tingkat sosio-ekonomi siswa yang akan mendapat hukuman.
  • Hukuman badaniah menuntun kepada reaksi stres, rasa takut ke sekolah, mimpi buruk, kehilangan selera makan, dan perasaan gugup.
  • Sekolah yang sangat ,mengandalkan hukuman badaniah cenderung mengalami tingkat absensi, pembolosan dan tidak melanjutkan sekolah yang tinggi.
  • Hukuman badaniah dapat meracuni hubungan guru-sisa dan rasa ketidakpercayaan. Rasa takut siswa tida sama dengan rasa segan.
  • Pelarangan hukuman badaniah tidak mengakibatkan peningkatan siswa yang nakal bahkan tingkat vandalisme berkurang.
  • Meningkatnya resiko tuntutan atau tuduhan malpraktik oleh guru karena penerapan hukuman badaniah.

Meskipun hukuman badaniah ditengarai lebih banyak dampak negatinfya daripada positifnya, tidak semua negara melarang penggunaan hukuman badaniah. Adapun negara-negara yang melarang penggunaan hukuman badaniah diantaranya, negara-negar Eropa, Jepang Israel, Rusia, China, Turki, Irkandia , Puerto Rico.

Di Amerika sendiri penggunaan hukuman badaniah masih tolerir meskipun mendapat tentangan dari berabgai lembaga swadaya masyarakat. Di beberapa negara bagian Amerika penggunaan hukuman badan dibatasi dengan ketat. Hukuman badaniah hanya dapat dilakuakan setelah mendapat izin orang tua, harus ada saksi , dilakukan tidak di depan siswa lainnya.

Di indonesia sendiri penggunaan hukuman badaniah belum ada pelarangan secara eksplisit. Namun demikian tampaknya dengan adanya wacana tentang hal-hal yang dapat dkategorikan sebagai malpraktik guru,diterbitkannya kode etik guru, kemudian Undang-Undang Perlindungan anak, tampaknya penggunaan hukuman badaniah sangat tidak dianjurkan.

Selanjutnya sebagi seorang pendidik guru diharapkan lebih kreatif menggali cara-cara yang lebih mendidik dalam menerap hukuman kepada siswa. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah dalam memberikan hukuman hendaknya dilandasi dengan rasa kasih sayang.Penerapan hukuman dilandasi dengan tujuan untuk mencegah siswa terjebak dalam perilaku negatif yang berkelanjutan sehingga berdampak kurang baik bagi masa depannya.

Kunci utama dari pemberian hukuman kepada siswa adalah kasih sayang dan ketulusan. Dengan kasih sayang dan ketulusan siswa akan dapat menerima hukuman sebagai bentuk konskuensi dari perbuatan yang dia lakukan. Selanjutnya dengan bimbingan yang tulus siswa kan menyadari kekeliuran dan dengn kesadaran kan memperbaiki perilakunya.Pemberian hukuman yang dilandasi rasa emosional atau pelampiasan kekesalan justru berpotensi menambah masalah.

Patut direnungkan sebuah ungkapan berikut :

"Seorang guru sebaiknya hanya dipersenjatai dengan pengetahuan. Hukuman badaniah adalah senjata yang kejam dan sudah kuno " ( Tajuk Renacana USA Today, 22 Agustus 1990 )


 

Sumber bacaan : Kiat Nyaman Mengajar di Dalan Kelas , Ronald L partin,2009