Sunday 10 July 2011

RESENTRALISASI GURU


 Resentralisasi Semoga Guru Tidak Teralienasi
Setelah desentralisasi pendidikan dijalankan beberapa tahun tampaknya pemerintah merasa perlu melakukan evaluasi. Desentraliasi pendidikan sendiri bentuk implementasi Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan semua urusan negara diserahakan negara kecuali enam perkara, yakni keuangan, pengadilan , kehakiman, luar negeri, agama dan pertahanan kemanan.  
Dalam perjalanannya desentraslisasi pendidikan menuai berbagai masalah. Masalah yang muncul  diantaranya sulitnya implementasi kebijakan pusat di daerah, distribusi guru yang tidak merata dan yang saat ini sedang menghangat adalah banyak tenaga guru yang menjadi korban dinamika politik daerah.
Munculnya permasalahan – permasalahan di atas menggugah pemerintah dan DPR merancang sebuah kebijakan guna mengembalikan penangnanan tenaga pendidik, seperti guru dan kepala sekolah  kepada  pemerintah pusat. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Nasioanl   Mohamad Nuh seusai rapat kerja dengan Komisi X DPR ( Kompas, 23 Juni 2011).
Rencana pemerintah untuk melakukan resentralisasi pendidikan khususnya tenaga guru disambut baik oleh banyak pihak karena diharapkan akan berdampak positif bagi peningkatan mutu pendidikan. Resentrasliasi guru akan berdampak positif bagi pendistribusian tenaga  guru. Sebagaimana diketahui saat ini terjadi ketimpangan jumlah tenaga  guru antara satu daerah dengan daerah lainnya. Di satu sisi ada derah dengan jumlah tenaga guru yan berlebih di sisi lain terdapat daerah yang kekurangan tenaga pendidik. Dengan otonomi daerah sulit bagi tenaga guru untuk melakukan mutasi antar daerah. Kondisi semacam mengakibatkan disparitas  mutu pendidikan antar daerah semakain melebar. Dampak selanjutnya adalah kesenjanganan kulitas sumber daya manusia antar daerah.
 Di antara empat komponen sekolah yang terdiri dari kurikulum, infrastrukur, guru dan sistem pembelajaran komponen gurulah yang paling rawan terpengaruh oleh dinamika politik daerah.Sebagai profesi yang  mempunyai peran strategis di masyarakat, guru  sering dimanfaatkan guna kepentingan politik di daerah. Tidak heran  seorang guru  yang  dianggap mempunyai pengaruh karena jabatannya di instansi atau oragnisasi ,  dirayu untuk menjadi anggota tim sukses calon tertentu dalam pemilihan kepala daerah  dan tidak sedikit  yang kemudian tergoda karena dijanjikan jabatan tertentu . Tentu saja resiko yang ditanggung jika calon yang di dukung kalah adalah dicopot dari jabatan hingga dimutasi dari tempat kerjanya.Kondisi semacam tentunya kurang baik bagi terciptanya pendidikan yang berkualitas diakarenakan guru akan terkotak-kotak berdasarkan kepentingan politik.
Sentralisasi tenaga pendidik menjadikan pemerintah pusat juga dapat mengontrol kualitas tenaga pendidik dalam pengadaannya.  Sebagaimana sering kita dengar tentang pengangkatan PNS khususnya guru dan kepala sekolah di beberapa daerah yang dilaksanakan dengan tidak memperhatikan komptensi dan kulitas. Faktor kedekatan secara pribadi dan alasan poilitis sering menjadi pertimbangan utama.
Sentralisasi tenaga guru hendaknya diikuti oleh penguatan organisasi profesi guru. Sentralisasi guru bukan jaminan guru tidak mudah dipolitisasi. Peran organisasi profesi untuk melakukan pembinaan kepada guru agar tidak  mudah tergoda oleh janji-janji politik. Namun sayang  yang sering terjadi justru tidak sedikit para pengurus organisasi  tidak kuat iman terhadap godaan tersebut.
Dengan resentralisasi pendidikan hendaknya tidak mempengaruhi pelakasananaan Kurikulum Tingkat Sekolah (KTSP), yang lebih menekankan keberagaman dibanding keseragaman. Bagaimanapun juga sentralisasi pendidikan tidak sertamerta menjadikan penyeragaman kurikulum. KTSP yang saat ini sudah berjalan cukup memberi ruang bagi tiap-tiap sekolah untuk mengembangkan diri sesuai dengan kondisi lingkungan masing-masing.
Pelaksanana sentralisasi pendidikan sendiri bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Hal ini dikarenakan  dalam pelakasnaannya tidak boleh bertentangan Undang-Undang yang mengatur  Pemerintah Daerah.Dimungkinkan terjadi tarik menarik kepentingan antar pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pengelolaan sarana prasarana, keuangan dan hal terkait lainnya selain tenaga guru akan menjadikan pembicaraan yang cukup alot. Namun demikian dengan komunikasi dan koordinasi antar instansi terkait tentunya pelaksanaan  sentralisasi pendidikan akan dapat segera dilaksanakan. Semangat untuk meningkatkan mutu pendidikan secara merata hendaknya menjadi landasan dalam pembahasan rancangan ini.Selanjutnya  kita tunggu bagaimana bentuk sentralisasi pendidikan yang akan dilakukan oleh pemerintah.




No comments:

Post a Comment

Tinggalkan komentar di sini. Apabila komentar membutuhkan suatu jawaban, maka saya akan segera menjawabnya. Terima kasih.