Resentralisasi Semoga Guru Tidak Teralienasi |
Setelah
desentralisasi pendidikan dijalankan beberapa tahun tampaknya pemerintah merasa
perlu melakukan evaluasi. Desentraliasi pendidikan sendiri bentuk implementasi
Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam peraturan
perundang-undangan disebutkan semua urusan negara diserahakan negara kecuali
enam perkara, yakni keuangan, pengadilan , kehakiman, luar negeri, agama dan
pertahanan kemanan.
Dalam perjalanannya
desentraslisasi pendidikan menuai berbagai masalah. Masalah yang muncul diantaranya sulitnya implementasi kebijakan
pusat di daerah, distribusi guru yang tidak merata dan yang saat ini sedang
menghangat adalah banyak tenaga guru yang menjadi korban dinamika politik
daerah.
Munculnya
permasalahan – permasalahan di atas menggugah pemerintah dan DPR merancang
sebuah kebijakan guna mengembalikan penangnanan tenaga pendidik, seperti guru
dan kepala sekolah kepada pemerintah pusat. Hal ini disampaikan oleh
Menteri Pendidikan Nasioanl Mohamad Nuh seusai rapat kerja dengan Komisi X
DPR ( Kompas, 23 Juni 2011).
Rencana pemerintah
untuk melakukan resentralisasi pendidikan khususnya tenaga guru disambut baik
oleh banyak pihak karena diharapkan akan berdampak positif bagi peningkatan
mutu pendidikan. Resentrasliasi guru akan berdampak positif bagi pendistribusian
tenaga guru. Sebagaimana diketahui saat
ini terjadi ketimpangan jumlah tenaga guru
antara satu daerah dengan daerah lainnya. Di satu sisi ada derah dengan jumlah
tenaga guru yan berlebih di sisi lain terdapat daerah yang kekurangan tenaga
pendidik. Dengan otonomi daerah sulit bagi tenaga guru untuk melakukan mutasi
antar daerah. Kondisi semacam mengakibatkan disparitas mutu pendidikan antar daerah semakain melebar.
Dampak selanjutnya adalah kesenjanganan kulitas sumber daya manusia antar
daerah.
Di antara empat komponen sekolah yang terdiri
dari kurikulum, infrastrukur, guru dan sistem pembelajaran komponen gurulah
yang paling rawan terpengaruh oleh dinamika politik daerah.Sebagai profesi yang
mempunyai peran strategis di masyarakat,
guru sering dimanfaatkan guna kepentingan
politik di daerah. Tidak heran seorang guru
yang dianggap mempunyai pengaruh karena jabatannya
di instansi atau oragnisasi , dirayu
untuk menjadi anggota tim sukses calon tertentu dalam pemilihan kepala daerah dan tidak sedikit yang kemudian tergoda karena dijanjikan
jabatan tertentu . Tentu saja resiko yang ditanggung jika calon yang di dukung
kalah adalah dicopot dari jabatan hingga dimutasi dari tempat kerjanya.Kondisi
semacam tentunya kurang baik bagi terciptanya pendidikan yang berkualitas diakarenakan
guru akan terkotak-kotak berdasarkan kepentingan politik.
Sentralisasi tenaga
pendidik menjadikan pemerintah pusat juga dapat mengontrol kualitas tenaga
pendidik dalam pengadaannya. Sebagaimana
sering kita dengar tentang pengangkatan PNS khususnya guru dan kepala sekolah di
beberapa daerah yang dilaksanakan dengan tidak memperhatikan komptensi dan kulitas.
Faktor kedekatan secara pribadi dan alasan poilitis sering menjadi pertimbangan
utama.
Sentralisasi tenaga
guru hendaknya diikuti oleh penguatan organisasi profesi guru. Sentralisasi
guru bukan jaminan guru tidak mudah dipolitisasi. Peran organisasi profesi
untuk melakukan pembinaan kepada guru agar tidak mudah tergoda oleh janji-janji politik. Namun
sayang yang sering terjadi justru tidak
sedikit para pengurus organisasi tidak
kuat iman terhadap godaan tersebut.
Dengan resentralisasi
pendidikan hendaknya tidak mempengaruhi pelakasananaan Kurikulum Tingkat
Sekolah (KTSP), yang lebih menekankan keberagaman dibanding keseragaman. Bagaimanapun
juga sentralisasi pendidikan tidak sertamerta menjadikan penyeragaman
kurikulum. KTSP yang saat ini sudah berjalan cukup memberi ruang bagi tiap-tiap
sekolah untuk mengembangkan diri sesuai dengan kondisi lingkungan
masing-masing.
Pelaksanana
sentralisasi pendidikan sendiri bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Hal ini
dikarenakan dalam pelakasnaannya tidak
boleh bertentangan Undang-Undang yang mengatur
Pemerintah Daerah.Dimungkinkan terjadi tarik menarik kepentingan antar
pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pengelolaan sarana prasarana, keuangan
dan hal terkait lainnya selain tenaga guru akan menjadikan pembicaraan yang
cukup alot. Namun demikian dengan komunikasi dan koordinasi antar instansi
terkait tentunya pelaksanaan
sentralisasi pendidikan akan dapat segera dilaksanakan. Semangat untuk
meningkatkan mutu pendidikan secara merata hendaknya menjadi landasan dalam
pembahasan rancangan ini.Selanjutnya kita tunggu bagaimana bentuk sentralisasi
pendidikan yang akan dilakukan oleh pemerintah.
No comments:
Post a Comment
Tinggalkan komentar di sini. Apabila komentar membutuhkan suatu jawaban, maka saya akan segera menjawabnya. Terima kasih.